Home Prima Trending Topics Gubernur Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2019 Rp.1,6 juta

Gubernur Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2019 Rp.1,6 juta

643 views
0
SHARE
Elemen Buruh Jatim berkumpul depan kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan (Foto: Beatrix Christiana)

primaradio.id – Gubernur Jatim, Soekarwo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2019 sebesar Rp. 1.630.059,05.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Aries Agung Paewai, Kamis (1/11/0218).

Ada beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan tersebut, yakni untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Selain itu, perlu ada kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

Pertimbangan lain adalah karena penetapan tersebut mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019.

Dengan ditetapkannya UMP tersebut, lanjut Aries, maka pengusaha yang telah menberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP,” ujarnya.

Keputusan tersebut sudah disetujui oleh APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Jatim, serta pihak buruh dan sudah ada BAPnya.

Ditegaskan, dalam Keputusan Gubernur Jatim itu, jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dibanding tahun 2018, kenaikan UMP tahun 2019 mendatang mengalami peningkatan sebesar Rp. 121.164,25 atau sebesar 8.03 persen.

Kenaikan tersebut sesuai dengan edaran dari Kementerian Tenaga Kerja.

Aries juga menambahkan, usai penetapan UMP Jatim tahun 2019, maka UMK di Jatim juga akan segera dibahas. (bee)

Sumber: surabaya.tribunnews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here