primaradio.id – Mulai Juni 2018, Google akan melarang iklan yang mempromosikan mata uang kripto dan iklan penerbitan koin perdana (initial coin offering/ICO). Pelarangan ini diumumkan oleh induk Google, Alphabet Inc pada Rabu waktu setempat.
Kebijakan ini merupakan upaya untuk meredam meluasnya produk finansial teranyar yang memiliki risiko sangat tinggi tersebut.
Sebelumnya, Facebook Inc melakukan hal yang sama pada Januari 2018 lalu. Dengan demikian, Facebook dan Google jauh dari iklan terkait mata uang digital. Google juga membatasi iklan produk keuangan dengan opsi binary, yang merupakan derivatif atau turunan selain melarang iklan dengan kata kunci “buy bitcoin”.
Pelarangan iklan bitcoin kemungkinan besar tidak berdampak pada bisnis dan pendapatan iklan Google. (bee)
Sumber: Kompas






