primaradio.id – Majelis hakim telah memvonis hukuman 2 tahun penjara untuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama pada Selasa, 9 Mei 2017 kemarin. Vonis tersebut langsung menjadi sorotan berbagai pihak, tak terkecuali Amnesty Internasional.
Kelompok Amnesty Internasional mengecam vonis penjara 2 tahun tersebut, dan menganggap pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah: 51 akhir September 2017 lalu telah dimanipulasi untuk tujuan politik dalam pemilihan kepala daerah lalu.
“Vonis bersalah dan pemenjaraan terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru akan menodai reputasi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang toleran,” kata Champa Patel, Direktur Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International.
Ahok divonis bersalah atas tuduhan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September lalu. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjerat Ahok dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—dakwaan alternatif pertama. Ahok dianggap telah menistakan agama Islam secara sengaja lewat pidatonya di Kepulauan Seribu. Artinya itu dilakukan di depan umum dan secara berualng. Guberbur DKI itu pun divonis hukuman 2 tahun pejara, dan diperintahkan langsung ditahan.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo merespon vonis itu dengan sikap netral. Presiden meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang terjadi. “Yang paling penting kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada,” kata dia.
Presiden Jokowi juga menegaskan, hal ini artinya Pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum yang ada. Menurut Presiden, hukum telah dikedepankan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dalam perkara yang menjerat Ahok tersebut. (joe)
Sumber : Tempo






