primaradio.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengaku masih mengkaji wacana swastanisasi lembaga pemasyarakatan atau lapas di Indonesia.
Pengelolaan lapas oleh swasta ini dinilai dapat menghemat biaya operasional yang selama ini cukup besar ditanggung oleh negara. Yasonna menjelaskan, kajian itu harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Kementerian keuangan dan Kementerian terkait lainnya.
Sementara keterlibatan swasta dalam mengelola lapas itu bukan untuk lapas yang sudah ada, tapi untuk lapas baru yang akan dibangun demi mengantisipasi kelebihan kapasitas. Selain swastanisasi penjara, narapidana juga diberi pengampunan atau amnesti untuk hukuman satu tahun yang tersisa.
Dengan demikian, menurut Yasonna, penumpukan tahanan di lapas akan dapat teratasi. Sedangkan untuk penerapan ini, terlebih dulu perlu dilakukan perubahan undang-undang, konsep remisi, dan kajian bersama kementerian lainnya.
“Mindset kita melihat mereka (tahanan) harus diubah, sifat politik kita harus berbeda. Mereka sudah menjalani hukuman, harus ada perbaikan undang-undang, harus ada perubahan paradigma kita bahwa hukum pidana itu ultimum remedium,” tutur Yasonna.
Sumber : Tempo






