primaradio.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses penyidikan kasus Miryam S. Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar pada persidangan kasus korupsi proyek e-KTP, terus dilanjutkan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah bahkan mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Miryam atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, tidak akan menghentikan proses penyidikan. “Akan kami hadapi praperadilan itu,” ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.
Seperti diketahui, Miryam mengajukan praperadilan terhadap KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 April 2017.Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, memberitahu KPK terkait gugatan itu pada Selasa, 25 April 2017.
Menyikapi hal ini, KPK melalui Febri Diansyah mengungkapkan hal itu tidak akan merubah apapun. Febri juga menjelaskan, dalam penyidikan kasus Miryam, KPK sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi. Hal ini dilakukan untuk menambah bukti-bukti dalam kasus proyek e-KTP. (joe)
Sumber : Tempo






