primaradio.id – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, pihaknya terus memfasilitasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menjalani program pengampunan atau amnesty di Arab Saudi.
Program yang diterapkan Pemerintah Saudi sejak 29 Maret lalu itu, ditujukan bagi warga asing yang melewati masa izin tinggal, atau Overstay. Lewat program ini, Pemerintah Arab meminta warga Overstay untuk menyerahkan diri secara sukarela dan mengurus kepulangan atas biaya sendiri.
”Sampai saat ini, kita sudah bantu fasilitasi proses pengeluaran Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), pencatatan, ya, (untuk) sekitar 4.300 WNI overstay,” ujar Arrmanatha.
Arrmanatha menambahkan, pihaknya tidak memiliki data pasti berapa banyak WNI yang melewati masa izin tinngal. Sebab, Sebagian besar Overstay itu tidak tercatat karena mereka masuk tidak secara resmi. Meskipun demikian, pihak Kemenlu memastikan perwakilan pemerintah Indonesia di Arab terus mendukung program amnesti yang diterapkan selama 90 hari itu.l Kementerian Luar Negeri pun sempat mengirim tim percepatan untuk mendukung pelayanan amnesti ini.
“Kendala kita adalah lambatnya proses di pihak Arab Saudi sendiri. Mereka selama ini hanya bisa memproses 200-an (warga asing overstay) setiap harinya, dan ini kita bantu sehingga bisa lebih cepat,” tuntas Arrmanatha. (joe)
Sumber : Tempo






