primaradio.id – Masyarakat tidak sepenuhnya setuju dengan kebijakan baru pemerintah terkait aturan jasa angkutan online. Dalam hal ini, banyak sekali masyarakat ibu kota yang kecewa dengan kenaikan tarif angkutan online yang mirip dengan taksi konvensional.
“Nggak setuju. Di mana-mana, yang mengandalkan teknologi, jadi lebih baik,” kata Dhara Fakhira, seorang siswi SMA di Jakarta, Selasa.
Dhara menjelaskan, selama ini dia cukup terbantu dengan adanya jasa taksi online. Selain karena harganya murah, armadanya juga lebih bagus. Setiap dia ingin pergi bersama teman-temannya, Dhara pun lebih suka menggunakan jasa taksi online dengan pertimbangan dua hal tersebut.
Pertimbangan perbedaan tarif dan kenyamanan memang menjadi alasan pengguna jasa untuk memilih jasa angkutan online. Terlebih setelah perbandingan tarifnya bisa mencapai 50% lebih murah dibanding taksi konvensional.
Pengguna jasa online, Mitra Angelia menjelaskan, tarif taksi dalam jaringan sudah sesuai karena penyedia sudah memasukkan antara lain jarak dan harga bensin untuk biaya yang harus dibayar konsumen. Selain itu, pengguna jasa juga bisa mengetahui biaya perjalanan di muka dan tidak perlu repot mencari jalan.
Kendati demikian, Pemerintah sudah menetapkan tanggal 1 April sebagai tanggal resmi pemberlakuan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Jadi semua pihak, harus bisa menjalankan peraturan tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan. (joe)
Sumber : Tempo






