primaradio.id – Terkait dengan viralnya kasus pedofilia di media sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise meminta pelaku kejahatan terhadap anak dijerat dengan hukuman yang maksimal. Bahkan Yohana menuntut hukuman mati bagi pelaku pedofil.
“Kalau mati korbannya, pelakunya juga harus (dihukum) mati,” kata Yohana usai acara dialog dengan Forum Anak Kalimatan Barat, 21 Maret 2017.
Yohana juga mencontohkan kasus yang sama, yang baru-baru ini terjadi di Sorong, Papua. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara aktif mengawasi kasus tersebut, dengan mengawasi secara langsung proses hukum yang ditangani kejaksaan. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, bahkan sudah diimplementasikan.
“Pelaku kejahatan anak bisa dihukum 10 sampai 15 tahun, bahkan bisa dihukum seumur hidup sampai hukuman mati,” katanya.
Menurut Yohana, regulasi yang dibuat pemerintah ini juga bisa berjalan dengan maksimal bila masyarakat terlibat langsung dengan melakukan pengawasan dan plaporan. Yohana juga mengatakan, beberapa kasus pedofilia yang pernah dijumpainya berawal dari rasa penasaran untuk berhubungan intim dengan anak kecil. Dorongan tersebut tumbuh setelah melihat adegan seks melalui internet.
Atas dasar itu, Menteri meminta agar semua orang tua benar-benar memperhatikan perkembangan anak. Paslanya, Sebuah keluarga yang dibangun oleh pasangan suami istri yang cukup secara mental dan pendidikan yang mumpuni akan menghasilkan anak-anak yang pintar. (joe)
Sumber : Tempo






