primaradio.id -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mengkaji kenaikan gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, sudah cukup lama gaji Presiden tidak mengalami kenaikan.
Menurut Direktur Penyusunan APBN, Kunta WD Nugraha, mengatakan bahwa saat ini
gaji Presiden sebesar Rp60 jutaan. Angka tersebut dinilai cukup kecil dibandingkan gaji pejabat swasta atau Gubernur Bank Indonesia (BI).
Kunta juga menambahkan, sudah sangat lama gaji tersebut tidak mengalami kenaikan. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan kajian terkait kenaikan gaji Presiden tersebut. Selain kenaikan gaji, Presiden Jokowi juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) seiring dengan para pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR.(zum/nji)






