primaradio.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disebut lebih menguntungkan bagi PNS dibanding kenaikan gaji.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan bahwa, THR yang didapatkan merupakan satu kali gaji pokok PNS. Sedangkan kenaikan gaji biasanya hanya sebesar enam persen dari gaji pokok.
Bambang juga menambahkan, anggaran untuk THR bagi PNS pada 2016 mendatang sebesar Rp7,5 triliun. Angka ini dengan asumsi aparat sipil sebesar empat juta orang di luar pegawai negeri daerah.
Selama ini, PNS belum pernah menerima THR. Hal ini tentu berbeda dibanding pegawai swasta.(zum/nji)






