primaradio.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan sebanyak 54 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia yang membahayakan kesehatan.
Menurut Kepala Badan POM Roy Sparingga mengatakan bahwa BPOM telah mengeluarkan peringatan publik agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut. Dari 54 jenis obat tradisional, 47 di antaranya ialah produk obat terlarang yang tidak terdaftar alias ilegal. Sepanjang 2015 ini, BPOM telah melakukan pemusnahan terhadap obat kategori berbahaya senilai Rp75,7 miliar dan bahan baku obat tradisional senilai Rp63,55 miliar. Serta pencabutan izin edar terhadap tujuh item hasil temuan obat tradisional yang mengandung bahan kimia yang telah terdaftar.
Roy juga menambahkan, obat tradisional ilegal yang ditemukan itu di antaranya meliputi obat penurun berat badan, penghilang rasa sakit, maupun obat kuat. BPOM mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mengonsumsi obat sembarangan karena dapat menyebabkan risiko bagi kesehatan bahkan dapat berakibat kematian.






