Home Pendidikan & Kesehatan Persyaratan Ini Yang Harus Dilakukan Lembaga Pendidikan Untuk Mutasi Belajar Siswa

Persyaratan Ini Yang Harus Dilakukan Lembaga Pendidikan Untuk Mutasi Belajar Siswa

653 views
0
SHARE
Ilustrasi

primaradio.id – Mutasi warga belajar berarti secara otomatis warga belajar akan berpindah statusnya dari kelompok belajar asal. Mutasi ini merupakan solusi dari rumitnya proses pendataan peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK). Setelah dimutasi, warga belajar akan mendapat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru. NISN inilah yang digunakan untuk mendaftar UNPK.

Menurut Kabid Pendidikan Non Formal dan Informal Dinas Pendidikan Jatim Nasor mengatakan bahwa proses pengajuan NPSN masih bisa dilakukan sampai pertengahan Januari ini. Namun, batas akhir validasi Data Nominasi Sementara (DNS) pada 22 Januari 2016. Sementara Daftar Nominasi Tetap (DNT) sudah harus tercetak pada 31 Januari.

Nasor juga menambahkan, mutasi tidak seperti menggabung. Sebab, seluruh administrasi peserta termasuk ijazah yang dikeluarkan akan menggunakan lembaga tempat siswa itu ujian. Sementara jika menggabung, warga belajar hanya dititipkan tempat ujiannya. Sedangkan administrasi dan ijazahnya tetap atas nama lembaga yang lama.

Dari biodata milik Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), hingga saat ini peserta ujian Paket A baru sekitar 3.000 peserta, paket B 11.400 peserta dan Paket C sebanyak 17.000 peserta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here