primaradio.id – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat melakukan uji coba per 21 Februari hingga Juni mendatang. Sikap tersebut diambil dalam rangka menanggapi kebijakan pemerintah dalam penerapan kantong plastik berbayar di retail modern.
Menurut Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan bahwa, 21 Februari dipilih karena bertepatan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor S.71/Men LHK–II/2015 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun lalu sekaligus bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Usulan dari para pengusaha retail, konsumen yang membutuhkan kantong plastik akan dikenai biaya Rp 200 per lembar.
Aprindo meminta pemerintah agar melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Peretail juga mengingatkan bahwa mengubah kebiasaan bukanlah suatu hal yang mudah mengingat selama bertahun-tahun konsumen selalu dimanjakan kantong plastik gratis ketika berbelanja.
Produksi kantong plastik selama ini memakan biaya cukup besar dan hal itu menjadi beban peretail. Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, dana hasil penjualan kantong plastik akan dialokasikan untuk kegiatan CSR bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan sampah. Aprindo juga berharap jika program ini berjalan, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang telah menjalankan program plastik berbayar dengan baik dalam bentuk penghapusan PPN penjualan kantong plastik, pengurangan biaya pajak reklame, PBB dan lainnya.(zum/nji)






