Home Ekonomi & Pemerintah Hadapi MEA, Pemerintah Berikan Pendampingan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

Hadapi MEA, Pemerintah Berikan Pendampingan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

684 views
0
SHARE

primaradio.id – Sulitnya masyarakat kurang mampu mengakses keadilan karena mahalnya pendampingan dari pengacara dinilai pemerintah perlu dilakukan pendampingan hukum secara gratis. Apalagi saat ini Indonesia telah memasuki era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA).

Menurut Ketua Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak, Bina Annisa, Hamidah Anam mengatakan bahwa, program penyuluhan hukum yang digelar Kementrian Hukum dan HAM serentak di seluruh wilayah Indonesia karena pemerintahan melihat berbagai fenomena, persoalan atau masalah yang dihadapai masyarakat kurang mampu sulit mengakses keadilan.

Hamidah juga menambahkan, layanan hukum gratis ini caranya yakni dengan dibuktikan surat tidak mampu dari kelurahan. Mereka seperti para penghuni lapas ini bisa mendampingan secara gratis sampai inkrah, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai putusan inkrah atau putusan berkekuatan hukum tetap. Inkra di pengadilan atau sampai kasasi/PK.

Ketika adanya MEA, masyarakat menghadapi pasar bebas dimana tidak ada hambatan dan banyak pengaruh dari luar yang tidak bisa dibendung sehingga diharapan dengan penyuluhan hukum secara berkesinambungan, masyarakat akan cerdas hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here