Home Ekonomi & Pemerintah WNA Akan Diikutkan Iuran Wajib Tapera

WNA Akan Diikutkan Iuran Wajib Tapera

684 views
0
SHARE

primaradio.id – Iuran Tabungan Perumahan Rakyat yang diusulkan pada Rancangan Undang-Undang Tapera sebesar 3 persen, juga akan diberlakukan oleh Warga Negera Asing yang bekerja di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengatakan bahwa WNA yang bekerja di Indonesia tidak perlu mengkhawatirkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah wajib mereka sisihkan setiap bulannya. Pasalnya, seluruh iuran yang sudah disisihkan tersebut akan dikembalikan beserta hasil pemupukan atau investasinya.

Sebagaimana diketahui, memang dalam draf awal ketika DPR menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Presiden, disebutkan bahwa besaran total iuran Tapera yakni 3 persen. Dengan rincian 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja, dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Sehingga total iuran Tapera adalah 3 persen. (Zum/Nji)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here