primaradio.id – Sebelum adanya keputusan kenaikan tarif, masyarakat meminta agar BPJS Kesehatan harus menunjukkan pelayanan yang bagus terlebih dahulu.
Menurut salah satu masyarakat di Surabaya, Sri mengatakan bahwa buruknya pelayanan BPJS Kesehatan tersebut sering kali menyulitkan masyarakat kecil. Diantaranya pelayanannya yang tak ramah, sering habisnya ruangan saat benar-benar dibutuhkan. Sehingga, Sri yang saat itu terdaftar kepesertaan kelas III diwajibkan mendaftarkan diri ke kelas II dengan harapan mendapatkan pelayanan yang lebih baik lagi.
Dengan naik ke kelas II, Sri dan keluarga harus membayar iuran sebesar Rp 204.000/bulan saat tarif BPJS Kesehatan naik. Besaran itu dinilai memberatkan baginya.






